
Pantau - Pemerintah Indonesia resmi menyepakati ekspor listrik bersih ke Singapura dengan kapasitas 3,4 gigawatt (GW) hingga tahun 2035 melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Tenaga Kerja sekaligus Menteri Kedua Bidang Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Bahlil menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong pengembangan energi hijau antara Indonesia dan Singapura.
Buka Peluang Investasi hingga 50 Miliar Dolar dan 418 Ribu Lapangan Kerja Baru
Kesepakatan dicapai setelah proses negosiasi yang panjang, di mana Bahlil menolak skema yang hanya menjadikan Indonesia sebagai pengekspor listrik tanpa manfaat timbal balik.
Sebagai hasil dari negosiasi tersebut, Singapura juga akan membangun zona industri berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau, yang mencakup Bintan, Batam, dan Karimun.
Dalam kesempatan yang sama, dua MoU ditandatangani: satu mengenai ekspor listrik bersih, dan satu lagi untuk pengembangan zona industri berkelanjutan.
Kesepakatan tambahan juga mencakup kerja sama carbon capture and storage (CCS), memanfaatkan kapasitas besar Indonesia yang berasal dari eks sumur minyak dan gas.
Total potensi investasi dari kerja sama ini mencapai antara 30 hingga 50 miliar dolar AS untuk pembangunan pembangkit tenaga surya, dan sekitar 2,7 miliar dolar AS untuk sektor manufaktur panel surya serta baterai.
Dampak ekonomi dari proyek ini diperkirakan akan membuka sekitar 418 ribu lapangan kerja baru di sektor manufaktur, konstruksi, operasional, dan pemeliharaan.
- Penulis :
- Balian Godfrey







