
Pantau - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti praktik pungutan tambahan oleh aplikator transportasi daring yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Adian menegaskan bahwa pengenaan biaya tambahan di luar potongan komisi pengemudi tidak bisa hanya berdalih pada asas “kelumrahan”.
Menurutnya, istilah “lumrah” tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pungutan uang secara terorganisir, masif, terus-menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar.
Pungutan yang disebut sebagai “biaya kelumrahan” meliputi platform fee, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau.
Isu ini mencuat setelah konferensi pers antara aplikator dan Menteri Perhubungan pada 19 Mei, yang mengungkap adanya pungutan ke konsumen di luar potongan 20 persen dari pengemudi.
Aplikator berdalih bahwa biaya layanan aplikasi adalah hal yang lazim dalam model bisnis digital.
Namun, Adian menyebut bahwa pada tampilan pemesanan kendaraan roda dua di aplikasi terdapat tambahan biaya seperti Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya perjalanan aman, dan Rp500 untuk biaya hijau.
Potensi Pemasukan Besar, Adian Desak Transparansi dan Regulasi Tegas
Biaya-biaya tersebut tidak dikurangkan dari komisi pengemudi, melainkan langsung dibebankan kepada konsumen.
Berdasarkan data dari Kominfo dalam forum diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat, terdapat sekitar 7 juta pengemudi daring di Indonesia yang menggunakan layanan aplikasi.
Adian mengasumsikan jika setiap pengemudi hanya melakukan satu perjalanan per hari, maka 7 juta konsumen dikenai pungutan tambahan sebesar Rp3.500.
Perkiraan kasar ini menunjukkan total pendapatan dari pungutan bisa mencapai Rp24,5 miliar per hari atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun.
Adian mengakui bahwa perhitungan tersebut bersifat sederhana dan berdasarkan asumsi karena aplikator belum membuka data mereka secara lengkap.
Ia berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, aplikator dapat menjelaskan data dan angka tersebut secara lebih rinci.
Angka-angka yang disebutkan Adian belum termasuk potongan yang memang diatur oleh hukum.
Jika pungutan berdasarkan hukum dan pungutan “kelumrahan” digabungkan, maka jumlah yang diterima aplikator menjadi sangat besar dan perlu ditinjau ulang legalitas serta akuntabilitasnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey







