HOME  ⁄  Nasional

Penajam Paser Utara Susun Perda Lindungi Lahan Sawah dari Alih Fungsi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Penajam Paser Utara Susun Perda Lindungi Lahan Sawah dari Alih Fungsi
Foto: Pemkab Penajam Paser Utara susun regulasi cegah alih fungsi lahan sawah ke perkebunan dan permukiman(Sumber: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan).

Pantau - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah menyusun rancangan peraturan daerah (perda) untuk melindungi lahan persawahan dari alih fungsi, terutama menjadi perkebunan dan permukiman.

"Pemerintah kabupaten saat ini sedang susun draf rancangan peraturan daerah terkait lahan sawah," ujar Kepala Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto.

Regulasi tersebut bertujuan menekan laju perubahan fungsi lahan produktif di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan ekspansi sektor perkebunan.

Berbasis Regulasi Nasional dan Provinsi

Penyusunan dokumen perda ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 dan akan diusulkan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD.

Regulasi ini akan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dengan tema yang sama.

Pemkab juga melakukan koordinasi dengan tim penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 untuk menetapkan kawasan pertanian yang harus dilindungi.

Alih Fungsi Lahan Meluas, Infrastruktur Pengairan Jadi Tantangan

Banyak lahan pertanian di wilayah ini telah beralih fungsi ke perkebunan kelapa sawit dan karet. Data menunjukkan bahwa:

  • Kecamatan Penajam telah kehilangan 310 hektare lahan sawah,
  • Kecamatan Waru sebanyak 238 hektare,
  • Kecamatan Babulu mencapai 400 hektare.

Saat ini, terdapat sekitar 8.000 petani yang tergabung dalam 700 kelompok tani di wilayah tersebut, mengelola total 9.020,26 hektare lahan padi produktif.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah minimnya infrastruktur pengairan. Selama ini, sebagian besar lahan pertanian hanya bergantung pada tadah hujan, yang membuat petani rentan mengalihfungsikan lahannya ke sektor lain yang dianggap lebih stabil.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler