Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fraksi PKB Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Sengketa Wilayah

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Fraksi PKB Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Sengketa Wilayah
Foto: Presiden Diminta Ambil Alih, PKB Minta Polemik Empat Pulau Diselesaikan Segera(Sumber: ANTARA/HO-MPR)

Pantau - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Eem menilai konflik tersebut memiliki potensi besar untuk memecah belah persatuan bangsa, terutama di antara dua provinsi yang terlibat langsung.

“Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tentu, sebelumnya, Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Fraksi PKB MPR RI mendukung agar penyelesaian polemik ini dilakukan langsung di tingkat Presiden, bukan lagi di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Eem, konstitusi menegaskan bahwa Kepala Negara bertugas menjaga keutuhan wilayah negara, termasuk kedaulatan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Fraksi PKB MPR RI percaya keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini,” ia menambahkan.

Presiden Prabowo Akan Ambil Alih Penyelesaian

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian sengketa empat pulau tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Dasco berkomunikasi secara langsung dengan Presiden.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Dasco juga mengungkapkan bahwa Presiden dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan resmi terkait polemik ini pada pekan depan.

“Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

Sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Dalam Kepmendagri tersebut, ditetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penulis :
Balian Godfrey