
Pantau - DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi kendala atau merasa tidak puas dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SD dan SMP negeri.
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, menegaskan bahwa proses SPMB harus dilaksanakan dengan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dari tahun ke tahun harus makin baik. Kami tidak ingin ada praktik titipan, baik saat pendaftaran maupun setelah pembelajaran dimulai," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa potensi kecurangan tidak hanya terjadi saat pendaftaran, tetapi juga dapat muncul saat masa pengenalan lingkungan atau ketika kegiatan belajar mengajar sudah dimulai.
Didik juga menyoroti pentingnya komitmen Wali Kota Maidi yang telah menyatakan menolak segala bentuk kecurangan. Namun, ia menekankan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan secara nyata.
"Kami siap. Silakan lapor ke kami. Namun, harus disertai bukti jelas, bukan hanya katanya," ia mengungkapkan.
Pengawasan dan Jalur Pendaftaran
DPRD Kota Madiun bersama masyarakat akan mengawal proses penerimaan siswa baru secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Komisi I DPRD membuka ruang bagi laporan masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disertai bukti kuat.
Jika laporan tersebut terbukti, DPRD akan memanggil dinas terkait guna meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan kecurangan yang terjadi.
Dalam pelaksanaan SPMB 2025, Pemkot Madiun menyediakan empat jalur penerimaan yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Terdapat pula jalur khusus bagi calon siswa dari luar Kota Madiun, dengan pendaftaran dilakukan di 12 SD dan empat SMP negeri yang telah ditentukan.
Jadwal SPMB 2025
Tahapan SPMB 2025 berlangsung dari 15 Mei hingga 14 Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.
- Penulis :
- Arian Mesa