Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau
Foto: Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau(Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.)

Pantau - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penanganan polemik batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, yang belakangan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Langkah ini dinilai Rieke sebagai bentuk kepemimpinan yang berpihak pada keadilan, konstitusi, dan semangat perdamaian nasional.

Kepmendagri Dinilai Bertentangan dengan Hukum dan Perjanjian Helsinki

Rieke menyebut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai produk hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang dan akta damai Helsinki yang menjadi dasar status wilayah Aceh.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 merupakan landasan hukum lahirnya Provinsi Aceh dan menjadi acuan dalam Perjanjian Helsinki 2005.

Ia menyoroti poin 1.1.4 dalam perjanjian tersebut, yang menyatakan bahwa batas wilayah Aceh mencakup seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk Kabupaten Singkil dan pulau-pulaunya.

Empat pulau yang disengketakan—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—dalam Kepmendagri disebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Rieke Ajukan Empat Rekomendasi

Untuk menyelesaikan sengketa ini, Rieke mengusulkan empat langkah konkret.

Pertama, membatalkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 demi hukum.

Kedua, mendorong dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Ketiga, memastikan penyelesaian berdasarkan komitmen Perjanjian Helsinki.

Keempat, mendorong revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1956 dengan substansi yang menjamin kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan hidup di Aceh.

Rieke menegaskan bahwa revisi undang-undang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar soal batas administratif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan resmi terkait polemik ini dalam pekan ini.

Penulis :
Balian Godfrey