Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator Usulkan UU Khusus Batas Wilayah untuk Cegah Sengketa seperti Aceh-Sumut

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Legislator Usulkan UU Khusus Batas Wilayah untuk Cegah Sengketa seperti Aceh-Sumut
Foto: Legislator Usulkan UU Khusus Batas Wilayah untuk Cegah Sengketa seperti Aceh-Sumut(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar penetapan batas wilayah antar daerah diatur melalui undang-undang tersendiri guna mencegah sengketa seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas polemik yang mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada 25 April 2025 mengenai kodefikasi wilayah, yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh.

Irawan menekankan pentingnya pendekatan konstitusional karena menurutnya, batas wilayah berkaitan langsung dengan sejarah, budaya, dan masa depan suatu daerah.

Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Pulau-pulau tersebut kini masuk dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Dorongan Legislasi dan Respons Pemerintah

Ahmad Irawan mendorong revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 sebagai langkah antisipatif agar sengketa wilayah tidak berulang.

Ia menyatakan bahwa polemik ini tidak akan berujung pada disintegrasi karena masyarakat Indonesia memiliki rasa kebangsaan yang kuat dari Sabang sampai Merauke.

Meski Komisi II DPR RI belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri, hal itu disebabkan DPR sedang dalam masa reses.

Irawan mengapresiasi inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang ingin langsung menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut secara langsung di lapangan.

"Prabowo tidak bermaksud mengambil alih wewenang Mendagri, tetapi ingin memberi solusi langsung," tegasnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kepmendagri telah melalui kajian menyeluruh dan diperlukan sebagai dasar untuk penamaan pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia juga menyatakan tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi Aceh ingin menggugat keputusan tersebut.

Meski demikian, Irawan menyatakan keyakinannya bahwa Mendagri Tito memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah ini.

DPR RI berencana memanggil Mendagri, Gubernur Sumut, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Tapanuli Tengah setelah masa reses berakhir.

Irawan berharap seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan semangat persatuan.

Penulis :
Balian Godfrey