
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai seragam TNI, Polri, atau Kejaksaan.
Sahroni mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan sikap tersebut sejak seminggu sebelumnya, dan menilai kebijakan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kejelasan fungsi institusi negara.
Menurut Sahroni, keberadaan ormas yang memakai seragam menyerupai aparat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menciptakan kesan seolah-olah ormas memiliki kewenangan hukum seperti lembaga resmi negara.
Ia menambahkan bahwa tampilan ormas dengan seragam militeristik lengkap di ruang publik membuat kesan bahwa mereka selevel dengan tentara dan polisi, padahal itu bisa menyesatkan persepsi publik.
Tegaskan Penegakan Aturan dan Perlunya Sanksi Tegas
Ahmad Sahroni meminta pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa semua ormas patuh terhadap larangan ini dan tidak bertindak seolah-olah mereka memiliki kewenangan menertibkan masyarakat.
Ia juga mengusulkan agar Kemendagri memberikan batas waktu, misalnya 30 hari, bagi ormas untuk mengganti seragam yang menyerupai atribut aparat.
"Jika tidak diganti dalam batas waktu tersebut, saya mendukung agar Kemendagri menjatuhkan sanksi hingga pencabutan surat keputusan, tanpa memandang besar kecilnya ormas," ungkapnya.
Kemendagri menegaskan bahwa pelarangan penggunaan atribut mirip aparat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa larangan tersebut merujuk pada Pasal 60 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Ia menjelaskan bahwa ormas yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, dimulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Penulis :
- Balian Godfrey