HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Revisi KUHAP sebagai Dasar Sistem Peradilan Pidana yang Adil dan Modern

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DPR Dorong Revisi KUHAP sebagai Dasar Sistem Peradilan Pidana yang Adil dan Modern
Foto: DPR Dorong Revisi KUHAP sebagai Dasar Sistem Peradilan Pidana yang Adil dan Modern(Sumber: ANTARA/Sumarwoto)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bertujuan untuk memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan perkembangan hukum modern.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan hukum dalam RUU KUHAP dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Rikwanto menyebut bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah menjamin hak tersangka atau terdakwa, mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk mengikuti prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan.

Ia juga menyoroti prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam RUU KUHAP, seperti asas praduga tak bersalah, due process of law, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam pemberian hukuman.

Soroti Alat Bukti Digital dan Restorative Justice

Rikwanto menekankan pentingnya penguatan alat bukti elektronik serta aturan penyadapan yang ketat guna menjaga akuntabilitas dan legalitas dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan yang berkeadilan dan berimbang.

RUU KUHAP, lanjutnya, memberikan perhatian khusus pada penyederhanaan proses hukum serta pengembangan pendekatan alternatif seperti restorative justice.

Pendekatan restorative justice dinilai relevan untuk menyelesaikan kasus ringan secara efisien di luar pengadilan dan mengurangi beban sistem peradilan formal.

Meski demikian, Rikwanto mengingatkan bahwa tantangan utama dalam implementasi RUU KUHAP adalah kesiapan aparat penegak hukum, koordinasi antarlembaga, serta ketersediaan infrastruktur peradilan terutama di daerah.

Ia menyampaikan harapannya agar RUU KUHAP dapat diselesaikan pada akhir 2025 dan menjadi fondasi baru bagi sistem hukum acara pidana yang lebih adil, modern, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Rikwanto juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi RUU ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.

Seminar nasional yang membahas RUU KUHAP ini turut menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof Hibnu Nugroho, dan advokat Hermawanto.

Penulis :
Balian Godfrey