HOME  ⁄  Nasional

Kepala PCO Klarifikasi Polemik Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut, Tegaskan Tidak Ada Unsur Hadiah Politik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kepala PCO Klarifikasi Polemik Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut, Tegaskan Tidak Ada Unsur Hadiah Politik
Foto: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/6/2025), terkait sengketa empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Pantau - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait polemik batas administrasi empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang memicu spekulasi publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hasan pada Senin di Kantor PCO, Jakarta, dengan tujuan meredam berbagai dugaan yang beredar, mulai dari isu perebutan potensi tambang migas hingga tuduhan adanya "hadiah politik".

Spekulasi Migas dan Hadiah Politik Dibantah

Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi mengenai keberadaan kandungan minyak dan gas bumi di empat pulau tersebut.

"Itu kan perlu riset, perlu ada data selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini," ujarnya, merespons dugaan keterkaitan pulau-pulau tersebut dengan wilayah kerja Offshore West Aceh (OSWA) di bawah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Ia juga membantah klaim bahwa keputusan administratif mengenai status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara merupakan bentuk “hadiah politik” dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Spekulasi-spekulasi seperti itu rasanya tidak perlu ditanggapi," ungkapnya.

Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Polemik

Hasan menjelaskan bahwa penanganan isu ini kini telah diambil alih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Keputusan nanti akan dituangkan dalam regulasi batas wilayah yang berlaku secara hukum dan harus diterima oleh semua pihak," ia mengungkapkan.

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersebut memicu dugaan bahwa hal ini menguntungkan Bobby Nasution, Gubernur Sumut sekaligus menantu Presiden Joko Widodo.

Informasi Tambahan

Hasan menekankan pentingnya pendekatan berdasarkan data dan regulasi yang sah dalam menyelesaikan polemik ini, serta mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terbukti kebenarannya.

Penulis :
Arian Mesa