
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menemukan bukti baru atau novum terkait sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai kepemilikan empat pulau, dan telah melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Data tersebut, menurut Bima Arya, telah dikumpulkan oleh tim khusus dari Kemendagri dan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk kemudian dilaporkan secara resmi kepada Presiden.
"Data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.
Bukti Baru Dinilai Krusial dalam Penentuan Keputusan
Bima Arya menekankan bahwa substansi dari bukti baru tersebut belum bisa diungkapkan ke publik, namun ia menilai bahwa data itu sangat penting dalam proses pengambilan keputusan akhir terkait status empat pulau yang disengketakan.
"Kami belum bisa sampaikan ya substansinya. Nanti akan kami sampaikan langsung ya, tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan," ia mengungkapkan.
Sebelumnya, Kemendagri telah mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas batas wilayah, di antaranya Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial, TNI Angkatan Darat, serta TNI Angkatan Laut.
Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Presiden Akan Ambil Keputusan Akhir
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait polemik batas wilayah administratif tersebut.
"Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," ungkap Hasan.
Hasan menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kewenangan penetapan kedaulatan wilayah berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," jelasnya.
Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1928, namun kembali mencuat seiring dengan perbedaan klaim administratif terhadap empat pulau tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, keputusan tersebut ditentang oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa