billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Singapura dan Sikap Indonesia atas Gaza serta Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Singapura dan Sikap Indonesia atas Gaza serta Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut
Foto: Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Singapura dan Sikap Indonesia atas Gaza serta Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut(Sumber: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto memulai kunjungan kenegaraannya ke Singapura pada Senin (16/6), disambut secara resmi oleh Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di Parliament House melalui upacara kenegaraan.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda luar negeri Presiden Prabowo yang berlangsung pada 16–20 Juni 2025.

Dalam forum Leaders' Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Presiden Prabowo menyerukan gencatan senjata segera atas konflik di Gaza serta menyerukan agar ketegangan antara Israel dan Iran diredakan.

Seruan tersebut menunjukkan sikap aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian global.

Ketidakhadiran di KTT G7 dan Agenda Strategis Lain

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa ketidakhadiran Presiden Prabowo dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Kanada pada 15–16 Juni 2025 tidak berkaitan dengan keberpihakan kepada blok negara tertentu.

Hasan menjelaskan bahwa absennya Presiden Prabowo disebabkan oleh benturan jadwal dengan undangan strategis lain, termasuk kunjungan kenegaraan ke Rusia dan Singapura yang telah dijadwalkan pada 16–20 Juni 2025.

Polemik Batas Administrasi Aceh-Sumut

Selain isu internasional, Presiden Prabowo juga akan mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Persoalan ini menyangkut pengelolaan empat pulau yang berada di perbatasan kedua provinsi tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Hasan Nasbi dari Kantor PCO di Jakarta.

Pemerintah Aceh telah menyiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 antara Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya, alhamdulillah itu dokumen yang kita punya," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir.

Penulis :
Balian Godfrey