
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pertemuan tersebut masih menunggu penyesuaian jadwal antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Muzakir.
"Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur," ungkapnya.
Bima belum dapat memastikan kapan pertemuan akan berlangsung, namun meminta publik bersabar. "Tunggu saja ya," ujarnya singkat.
Perbedaan Klaim dan Dokumen Kesepakatan Lama
Polemik batas wilayah ini telah berlangsung sejak 1928 dan kembali mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan tersebut langsung berbenturan dengan klaim dari Pemerintah Provinsi Aceh, yang menilai keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah Aceh berencana membawa dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 dalam rapat dengan Kemendagri.
Dokumen tersebut menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh, dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan serta Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.
Polemik ini menunjukkan pentingnya harmonisasi administratif berbasis sejarah, hukum, dan kesepakatan yang telah ada, demi menghindari ketegangan antarwilayah.
- Penulis :
- Balian Godfrey