
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk menghadiri rapat pembahasan mengenai status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan dengan Provinsi Aceh.
"Sudah (dilayangkan undangan rapat). Segera akan ada pertemuan dengan Pak Menteri (Dalam Negeri Tito Karnavian)," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Bima menjelaskan bahwa jadwal rapat masih menunggu koordinasi antara Mendagri dan Gubernur Sumut.
Undangan serupa juga telah dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas isu yang sama.
Usulan Bobby Nasution: Bahas di Pusat, Hindari Polemik di Daerah
Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya mengusulkan agar pembahasan kepemilikan empat pulau dilakukan langsung di Kemendagri.
"Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai," tegasnya pada Kamis, 12 Juni 2025.
Bobby menilai bahwa perdebatan di tingkat daerah tidak akan menyelesaikan persoalan karena keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung sejak 1928 dan kembali mencuat akibat perbedaan klaim atas pengelolaan empat pulau.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keputusan ini memicu reaksi dari kedua pemerintah provinsi yang merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey