Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Menko Polkam: Demi Stabilitas Politik Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Menko Polkam: Demi Stabilitas Politik Nasional
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (sumber: Humas Kemenko Polkam RI)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh, keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas politik dan sosial, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa keputusan Presiden mencerminkan komitmen kuat dalam menegakkan kepastian hukum wilayah dan menjaga stabilitas nasional.

"Ini mencerminkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," ungkapnya.

Kronologi Penetapan Wilayah Empat Pulau

Sengketa kepemilikan empat pulau tersebut telah berlangsung lama dan melibatkan klaim dari dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara, khususnya di wilayah Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau berada dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan strategis, Presiden Prabowo menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ia mengungkapkan.

Pertimbangan Kultural dan Dialog Sosial

Budi Gunawan menjelaskan bahwa keputusan ini tidak semata-mata administratif, melainkan juga mempertimbangkan aspek kebudayaan, sejarah, dan dinamika sosial masyarakat di wilayah tersebut.

"Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan diambil melalui proses dialog yang rukun agar dapat diterima secara luas oleh masyarakat dari kedua provinsi yang bersengketa.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah," jelas Budi Gunawan.

Penulis :
Arian Mesa