
Pantau - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan dijadikan materi penyusunan draf revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) ke depan.
Perpol tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, tepatnya di 17 kementerian dan lembaga negara.
Langkah ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.
Perpol Jadi Dasar Revisi UU, Kapolri: Sudah Dikonsultasikan
Menanggapi hal itu, Kapolri menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak sebelum diterbitkan.
"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, seusai Sidang Kabinet Paripurna.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai status para perwira Polri yang telah lebih dahulu ditugaskan di luar struktur organisasi sebelum putusan MK terbit.
"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.
Ia menambahkan bahwa perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan MK, meskipun pada praktiknya tetap mengizinkan penugasan anggota Polri di luar struktur internal.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga Tujuan Penugasan
Perpol ini secara eksplisit menyebutkan 17 kementerian dan lembaga negara yang dapat menjadi tempat penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.
Kementerian yang dimaksud meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Sementara lembaga yang tercantum dalam Perpol antara lain:
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Terkait kritik dari sejumlah pakar hukum yang menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Kapolri tidak memberikan tanggapan khusus.
"Biar saja mereka yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut diterbitkan," kata Listyo Sigit.
- Penulis :
- Leon Weldrick







