Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: (Sumber : Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Puan menyatakan DPR melalui komisi terkait mendukung langkah yang diambil oleh kementerian tersebut.

"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak anak," kata Puan.

Ia menilai penggunaan media sosial yang terlalu bebas dapat memberikan dampak kurang baik bagi perkembangan anak-anak.

"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak anak mungkin kurang baik," ujarnya.

DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Media Sosial

Menurut Puan, pemerintah juga perlu memperluas kebijakan pembatasan media sosial ke kelompok usia lainnya.

Ia menilai sejumlah negara lain juga telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, menurutnya kebijakan terkait penggunaan media sosial perlu terus dievaluasi agar perlindungan terhadap anak dapat semakin optimal.

Aturan Turunan PP Tunas Mulai Berlaku Bertahap

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Berdasarkan aturan tersebut anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

Platform yang dimaksud termasuk media sosial dan layanan jejaring digital lainnya.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Implementasi peraturan turunan dari PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Penulis :
Aditya Yohan