
Pantau - BPJS Kesehatan Cabang Batam memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, termasuk di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit, tanpa melihat status kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Penanganan Gawat Darurat Dijamin JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan klarifikasi atas kasus meninggalnya seorang peserta JKN di RSUD Embung Fatimah pada 15 Juni 2025.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah. Kami telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara menyeluruh," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, peserta JKN bisa langsung mendapat layanan di UGD rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Penilaian terhadap kondisi darurat bukan berdasarkan asumsi, tetapi harus dilakukan oleh dokter profesional yang bertugas.
Dasar hukum pelaksanaan layanan gawat darurat tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
Penilaian Medis Jadi Penentu, Status Peserta Tak Jadi Hambatan
Harry menambahkan bahwa kondisi darurat didefinisikan sebagai situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta kondisi medis serupa lainnya.
"Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali," ujarnya.
Penilaian tersebut merupakan tanggung jawab dokter, terutama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dan harus dilakukan melalui pemeriksaan awal dengan fasilitas medis yang tersedia.
"BPJS Kesehatan Batam memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan Program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku," tegas Harry.
BPJS juga mengimbau seluruh peserta JKN agar memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur, serta menerapkan pola hidup sehat.
Selain itu, peserta diharapkan memahami hak dan kewajiban dalam program JKN guna memaksimalkan manfaat yang diterima.
- Penulis :
- Balian Godfrey