
Pantau - Komisi III DPR RI menerima sebanyak 196 masukan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi publik dalam proses legislasi.
RDPU Digelar Saat Reses, Komisi III Pastikan Partisipasi Publik Terbuka
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa meskipun DPR tengah dalam masa reses, pihaknya tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendukung partisipasi publik yang bermakna.
"RDPU khusus di masa reses ini perlu kami gelar karena besarnya atensi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Jadi walaupun reses, ini teman-teman dari berbagai daerah hadir, (RDPU) tidak menyalahi aturan juga karena kami sudah minta izin ke pimpinan DPR", jelasnya.
Komisi III tetap membuka ruang bagi semua pihak yang ingin menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka terhadap RUU KUHAP.
"Rencananya RDPU ini akan ada terus dan apabila ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, kami terbuka terus sampai dengan nanti pembahasan", tambah Habiburokhman.
Dari 196 masukan yang diterima, DPN Peradi membacakan 18 poin penting secara langsung, sementara sisanya disampaikan secara tertulis.
"Sesuai dengan permohonan kita terkait dengan usulan-usulan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)", ujar perwakilan DPN Peradi.
Empat Isu Krusial Disorot Peradi: Penyadapan, Hak Advokat, BAP, dan Praperadilan
Dari berbagai masukan tersebut, terdapat empat isu yang dinilai krusial oleh DPN Peradi dan perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU KUHAP.
Penyadapan dianggap eksesif dan tidak tepat diatur dalam KUHAP.
"Bahwa kemudian ada undang-undang lain yang mengatur soal itu, itu silakan saja, tapi jangan tempatkan itu di KUHAP", ujar Peradi menegaskan.
Hak advokat untuk berbicara dengan klien tanpa didengar oleh pihak mana pun.
"Aturan lama yang sekarang berlaku, ini dapat didengar oleh para penyidik atau petugas-petugas", ungkap mereka.
Kewajiban penyidik memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi maupun tersangka.
"Kalau tidak bisa, tidak ada aturannya, maka kami (advokat) tidak bisa meminta kepada mereka berdasarkan surat kuasa yang kita punya", jelas perwakilan Peradi.
Penghentian penyelidikan agar bisa menjadi objek praperadilan.
Masukan ini diberikan karena banyaknya dokumen penghentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh penyelidik tanpa mekanisme pengawasan yudisial.
RUU KUHAP merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dan diusulkan langsung oleh Komisi III DPR RI.
Selama masa reses, Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat seperti advokat, mahasiswa, akademisi, dan lembaga resmi lainnya guna memastikan proses legislasi berjalan inklusif dan akuntabel.
- Penulis :
- Balian Godfrey