
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menekankan pentingnya penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam hal pemanfaatan teknologi dan penguatan perlindungan hukum.
Perlu Pembaruan KUHAP yang Responsif dan Relevan
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.
"KUHAP ini sudah berjalan sejak tahun 1981. Seiring perkembangan zaman, ada banyak kelemahan yang dirasakan, khususnya terkait alat bukti dan teknologi. Karena itu, kita terus menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat untuk menyempurnakannya", ungkap Safaruddin.
Ia juga menyoroti perlunya pembaruan terhadap peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kini turut melibatkan unsur advokat dan akademisi.
Menurutnya, revisi KUHAP diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih adil, modern, dan adaptif terhadap dinamika hukum serta teknologi.
Dorongan Sinergi Antarpenegak Hukum
Safaruddin menggarisbawahi pentingnya sinergi antarunsur dalam sistem peradilan pidana, seperti penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat, demi menciptakan sistem hukum yang berimbang dan tidak memihak.
"Diharapkan ada sinergitas antar aparat penegak hukum, sehingga masyarakat yang dibela oleh advokat juga mendapat perlindungan yang seimbang", ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya menghilangkan ego sektoral antarpenegak hukum demi terciptanya keadilan substantif bagi masyarakat.
Proses penyusunan revisi KUHAP, menurutnya, saat ini masih dalam tahap penjaringan aspirasi dan penyaringan masukan dari berbagai kalangan.
"Ini masih dalam tahap penyaringan berbagai masukan. Semoga nanti hasilnya benar-benar bisa menyempurnakan KUHAP", tutup Safaruddin.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti