Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Dalam Negeri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Proyek Strategis Nasional, DPRD Diminta Berperan Aktif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Dalam Negeri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Proyek Strategis Nasional, DPRD Diminta Berperan Aktif
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (sumber: Kemendagri)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Indonesia wajib mendukung percepatan realisasi Program Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat undang-undang.

Dukungan terhadap PSN diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung pelaksanaan PSN.

Tito menekankan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

"Kalau enggak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat," ungkapnya.

Peran Strategis DPRD dalam Mendukung PSN dan Ekonomi Nasional

Selain kepala daerah, Tito juga menyoroti peran penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mempercepat realisasi PSN dan menjaga stabilitas pembangunan nasional.

Menurutnya, keberhasilan program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan tiga juta rumah, dan cek kesehatan gratis sangat bergantung pada dukungan aktif dari DPRD.

DPRD juga diharapkan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan di sejumlah daerah.

Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen, namun masih tertekan akibat performa lemah di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.

"Pertumbuhan ekonomi juga, nasional, itu sangat dipengaruhi kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat," ia mengungkapkan.

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, juga menyampaikan harapannya agar Mendagri dapat menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler