
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah menyelidiki tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi yang diduga tidak mengelola sampah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan ini dilakukan menggunakan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni penegakan hukum melalui jalur administratif, pidana, dan perdata secara bersamaan.
“Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” tegas KLH dalam keterangannya.
Tiga TPA Diselidiki, Satu Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
TPA resmi yang tengah dalam proses penyidikan adalah:
- TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi (berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)
- TPA Bakung di Bandarlampung
- TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Dua lokasi terakhir masih dalam tahap pengumpulan data dan pemeriksaan saksi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari KLH.
Selain itu, KLH juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Beberapa saksi dan ahli telah dimintai keterangan.
Tindak Tegas Juga Berlaku untuk TPA Ilegal
KLH tidak hanya fokus pada TPA resmi, tetapi juga aktif menangani TPA ilegal.
Di antaranya adalah TPA Limo di Depok, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial J telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara satu tersangka lainnya berinisial S masih dalam status buron.
KLH juga sedang menangani kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta, yang kini dalam proses pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, telah memerintahkan seluruh Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki tata kelola 343 TPA di seluruh Indonesia dan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten,” tegas Hanif.
- Penulis :
- Balian Godfrey










