
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap jejak tiga pelaku pembunuhan terhadap warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, setelah menemukan barcode pada palu yang digunakan dalam aksi kejahatan.
"Dari olah TKP, tim Opsnal menemukan palu di pintu masuk mau ke vila. Mulai dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan berkaitan dengan barcode pada palu sehingga dari barcode itu kita bisa melihat lokasi pembelian dan pembelinya," ungkap penyidik Polres Badung.
Dari Barcode Menuju Toko, Dari Toko Menuju Tersangka
Hasil penelusuran barcode membawa polisi ke sebuah toko di Jalan Pererenan, Badung, Bali.
Di toko tersebut, polisi menemukan bukti bahwa seorang warga negara asing membeli palu besar yang kemudian digunakan dalam pembunuhan.
"Kami lakukan investigasi siapa pembelinya. Dari CCTV toko tersebut terlihat ada seorang membeli palu sehingga kita menelusuri satu orang. Tetapi penelusuran tersebut secara acak tidak monoton," ujar penyidik lebih lanjut.
Namun, jejak ketiga pelaku sempat terputus di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, sebelum kembali berhasil ditemukan.
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).
Dijerat Pasal Berlapis, Korban Tewas dan Luka Ditembak di Vila
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, di Vila Casa Santisya 1.
Korban tewas adalah Zivan Radmanovic (ZR), sementara korban luka adalah Sanar Ghanim.
ZR ditembak di dalam toilet, sedangkan Sanar ditembak di kamar vila.
Aksi keji ini disaksikan oleh dua orang saksi yang merupakan istri para korban, yakni GJ (istri ZR) dan Daniela (istri Sanar).
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti