
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin, 23 Juni 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sidang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai kuasa Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Doni Hermawan turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.
Dari pihak DPR RI, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan hadir memberikan keterangan.
Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan dengan menjelaskan agenda sidang.
"Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden. Oleh karena itu, untuk DPR yang akan memberikan keterangan adalah Utut Adianto dan Bob Hasan, kemudian dari Pemerintah adalah Supratman dan Sjafrie", ungkapnya.
Lima Perkara Uji Formal Dilanjutkan
Dalam sidang ini, MK memeriksa lima perkara lanjutan yang diajukan oleh berbagai pihak terkait uji formal terhadap UU TNI.
Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lainnya.
Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta tiga aktivis hak asasi manusia.
Kelima perkara tersebut merupakan bagian dari proses uji formal yang masih berlangsung di MK dan belum memperoleh putusan akhir.
Gugatan Sebelumnya Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, MK telah memutus lima perkara uji formal UU TNI tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Kelima perkara tersebut meliputi Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.
Sidang lanjutan ini menjadi penentu arah konstitusionalitas perubahan UU TNI yang saat ini masih menjadi perhatian publik.
- Penulis :
- Arian Mesa