
Pantau - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dilakukan secara terbuka dan memenuhi prinsip partisipasi publik.
DPR Sebut Sudah Jalankan Partisipasi Bermakna
"DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan", ungkap Utut dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas lima perkara pengujian formil UU TNI.
Pada tahap perencanaan yang berlangsung pada Oktober hingga November 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai institusi.
Selain itu, DPR RI juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara untuk menyerap aspirasi publik.
Di tahap penyusunan, Komisi I DPR RI mengadakan RDPU dengan TNI, pemerintah, dan koalisi masyarakat sipil.
"DPR RI menyatakan bahwa selama pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2025, sifat rapat dinyatakan terbuka. Sekali lagi, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi)", ujar Utut.
DPR Ragukan Legal Standing Pemohon
Dalam sidang tersebut, Utut juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang mayoritas merupakan mahasiswa dan aktivis.
"Para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan meluasnya jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI", tegasnya.
DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
Gugatan Datang dari Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Lima perkara pengujian formil yang sedang diperiksa MK adalah Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis.
Mereka menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi standar partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan meminta MK membatalkannya karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penulis :
- Balian Godfrey








