Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Jika Abaikan Program Strategis Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Soal Sanksi Jika Abaikan Program Strategis Nasional
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Menteri Dalam Negeri menyatakan secara garis besar pelaksanaan retret tersebut guna mengokohkan dan memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa dan negara yang dimulai dari kepala daerah sebagai pemimpin di wilayah masing-masing (sumber: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan kepala daerah mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, Tito menyebut UU tersebut sebagai pedoman utama bagi seluruh pemerintahan daerah.

"Ini Undang-Undang wajib, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jadi tolong dikuasai. Yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini mengandung konsekuensi," ungkapnya.

Dukungan Terhadap Program Strategis Nasional Diwajibkan

Dalam Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) serta program prioritas dan visi-misi Presiden.

Beberapa program yang harus didukung antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, dan ketahanan pangan.

Tito menekankan pentingnya kepala daerah memahami dan mengakomodasi PSN ke dalam program pembangunan di daerah masing-masing.

"Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota," ia mengungkapkan.

Pasal 68 mengatur bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan PSN dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, atau pemberhentian permanen.

Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi dan Pembinaan

Mendagri juga menyoroti larangan-larangan bagi kepala daerah seperti tercantum dalam Pasal 76 UU yang sama, termasuk larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin serta meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa pemberitahuan.

"Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian," jelas Tito.

Sebagai contoh pelanggaran, Tito menyebut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke Jepang saat libur Idul Fitri tanpa izin.

"Baru retreat kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim) hingga harus diberikan sanksi," ujarnya.

Lucky Hakim dijatuhi sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kemendagri.

Retret kepala daerah gelombang kedua resmi dibuka oleh Mendagri di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Retret ini bertujuan menyamakan visi dan pola pikir antarkepala daerah serta memperkuat jejaring guna menjaga persatuan bangsa.

Acara ini juga diharapkan menjadi antisipasi ketidaksinkronan antara RPJMN dan RPJMD menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis," kata Tito.

Retret gelombang kedua ini diikuti oleh 86 kepala daerah yang terdiri atas 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota, dan 3 wakil wali kota.

Sembilan peserta absen karena alasan sakit dan kedukaan.

Selama empat hari, peserta mendapatkan enam materi pokok, yaitu Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan; Astacita; Program Kementerian dan Lembaga; Tugas dan Fungsi Kepala Daerah; Kepemimpinan dan Komunikasi Politik; serta Team Building.

Materi disampaikan oleh narasumber dari 31 kementerian dan lembaga.

Penulis :
Arian Mesa