Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Empat Pulau yang Disengketakan Resmi Kembali Masuk Wilayah Aceh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Empat Pulau yang Disengketakan Resmi Kembali Masuk Wilayah Aceh
Foto: Empat Pulau yang Disengketakan Resmi Kembali Masuk Wilayah Aceh (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani keputusan resmi yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Empat pulau yang dikembalikan ke Aceh tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil).

"Telah diterbitkan Kepmendagri untuk mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau ke Aceh", ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya.

Penetapan Berdasarkan Kesepakatan Sejak 1992

Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menetapkan secara resmi bahwa keempat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

Penetapan itu didasarkan pada bukti kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan milik Aceh.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan kesepakatan ulang oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang kembali menegaskan posisi keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, yang merupakan putra daerah Aceh, menyampaikan harapan agar empat pulau ini bisa dimanfaatkan secara optimal.

"Semoga, empat pulau ini nantinya dapat dibangun dan dibina sehingga bermanfaat bagi masyarakat", ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf