
Pantau - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 dan Siswaskeudes Versi 2.0 dalam agenda Diseminasi Aplikasi Siskeudes dan Launching Siswaskeudes di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
“Peluncuran Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 dan Siswaskeudes Versi 2.0 menandai langkah lanjutan dalam proses perbaikan berkelanjutan terhadap sistem, seiring dengan dinamika regulasi dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan desa,” ungkap perwakilan BPKP.
Respons terhadap Tantangan Tata Kelola dan Korupsi Dana Desa
Sejak tahun 2015 hingga 2025, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp600 triliun Dana Desa ke lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.
Besarnya dana tersebut menciptakan peluang pembangunan, tetapi juga menghadirkan tantangan serius dari sisi tata kelola, integritas, dan pengawasan.
Setya Nugraha dari BPKP mengungkapkan bahwa penyimpangan seperti kesalahan administrasi, pemborosan anggaran, dan praktik korupsi masih kerap terjadi di tingkat desa.
Data lembaga pemantau antikorupsi juga menunjukkan bahwa sektor desa merupakan penyumbang tertinggi dalam kasus korupsi di Indonesia.
“Versi terbaru ini (dari aplikasi Siskeudes dan Siswaskeudes) menghadirkan sejumlah fitur tambahan dan peningkatan fungsionalitas untuk mendukung tata kelola yang lebih responsif dan adaptif,” jelas Setya.
Perkuat Pengawasan dan Kolaborasi Antar Lembaga
Dalam acara yang sama, Inspektur IV Kemendagri, Dwi Budi Wahyuningsih, menyampaikan paparan kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi serta penguatan kapasitas aparatur pengawas di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Kegiatan ini bukan sekedar pelatihan teknis, namun merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan kehadiran Siskeudes dan Siswaskeudes versi terbaru, pemerintah berharap sistem pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel, transparan, dan minim penyimpangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan