billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 180 Ton Tanaman Dimusnahkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bareskrim Polri Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 180 Ton Tanaman Dimusnahkan
Foto: Bareskrim Polri Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 180 Ton Tanaman Dimusnahkan(Sumber: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/aa.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan total sekitar 960.000 batang ganja atau setara 180 ton yang dimusnahkan dalam operasi selama sepekan.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan dua tersangka telah ditangkap, yakni YH alias Musra sebagai kurir dan KR sebagai pengemas ganja, sementara dua lainnya, F alias Podan dan MR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bermula dari Penemuan Ganja 27 Kg di Bener Meriah

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025.

Tersangka YH mengaku bahwa ganja tersebut milik F, yang saat ini masih buron, dan ia diperintahkan untuk mengantarkan barang tersebut ke Siantar, Sumatera Utara, dengan upah Rp300.000 per kilogram.

"F memerintahkan tersangka YH dan MR untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap," ungkap Eko.

Dari informasi tersebut, penyidik menyita 8 kilogram ganja tambahan dari gubuk milik F dan mendapatkan petunjuk tentang ladang ganja besar di kawasan pegunungan.

Delapan Titik Ladang Ganja Dimusnahkan

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian pada 17–19 Juni 2025 dan menemukan lima titik ladang ganja, dilanjutkan 20–22 Juni dan menemukan tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.

Total ditemukan delapan titik ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare dan tanaman berusia 4–6 bulan.

Sebanyak tujuh titik dimusnahkan pada 22–23 Juni 2025, sedangkan titik kedelapan dimusnahkan pada 24 Juni 2025.

Modus yang digunakan pelaku adalah menanam ganja di kebun pribadi, kemudian memanen, mengemas, dan mendistribusikannya melalui kurir ke pemesan.

"Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda," ujar Eko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis :
Aditya Yohan