
Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menunjuk lima anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031.
Penunjukan dilakukan mengingat masa jabatan anggota Ombudsman periode 2021–2026 akan berakhir pada 22 Februari 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan pengumuman ini dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa (24/6).
Penetapan Pansel didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Juni 2025.
Susunan Pansel Diisi Tokoh Akademik dan Birokrat
Lima tokoh ditunjuk sebagai anggota Pansel, yaitu Erwan Agus Purwanto sebagai ketua merangkap anggota, Munafrizal Manan sebagai wakil ketua merangkap anggota, serta Ahmad Suaedy, Ma'mun Murod, dan Ida Budhiati sebagai anggota.
Erwan Agus Purwanto diketahui menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan di Kementerian PANRB.
Munafrizal Manan merupakan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian Hukum dan HAM.
Ma'mun Murod menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, sementara Ahmad Suaedy adalah Dekan di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Ida Budhiati adalah dosen Universitas Bhayangkara yang juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tugas dan Proses Kerja Pansel Ombudsman
Juri Ardiantoro menyampaikan harapan Presiden agar Pansel dapat bekerja dengan maksimal untuk menyeleksi calon anggota Ombudsman RI yang berkualitas.
"Pansel bertugas mengundang warga negara Indonesia mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman RI," ungkapnya.
Selain itu, Pansel akan mengumumkan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, serta melakukan seleksi kualitas dan integritas calon.
Setelah proses seleksi selesai, Pansel akan menyampaikan 18 nama calon kepada Presiden.
Presiden kemudian akan memilih 18 nama tersebut untuk diserahkan kepada DPR RI guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"DPR akan melakukan fit and proper test dan memilih 9 dari 18 orang untuk diserahkan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan jadi anggota Ombudsman," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa