Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah Lewat Peraturan Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah Lewat Peraturan Baru
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah Lewat Peraturan Baru(Sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan akan mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah yang sebelumnya dihapus dan diganti menjadi pendamping, melalui peraturan baru dari Kemendikdasmen.

Jabatan Pengawas Sekolah Tidak Bisa Digantikan

Dalam pernyataannya, Abdul Mu'ti menegaskan pentingnya keberadaan pengawas sekolah dalam sistem pendidikan nasional.

"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kajian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas menunjukkan bahwa peran tersebut tidak bisa digantikan hanya dengan fungsi pendamping.

"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," tegasnya.

Meski demikian, Abdul Mu'ti belum menjabarkan secara rinci bentuk aturan baru yang akan diterbitkan.

"Bagaimana nanti keluarnya ya, tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," ujarnya.

Kebijakan Lama Dianggap Solusi Sementara

Penghapusan jabatan fungsional pengawas sekolah sebelumnya diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim, pada tahun 2019.

Usulan ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak akan tenaga pengajar di sekolah dan dianggap sebagai solusi sementara untuk menutup kekurangan guru.

Langkah tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Peraturan tersebut mengintegrasikan tiga jabatan fungsional—pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar—ke dalam satu Jabatan Fungsional (JF) Guru, untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pada jenjang PAUD formal, pendidikan dasar, dan menengah.

Dengan diberlakukannya peraturan itu, ketiga jabatan tersebut secara resmi dilebur ke dalam satu formasi sebagai guru.

Namun kini, Kemendikdasmen berupaya mengoreksi kebijakan tersebut dengan mengembalikan eksistensi pengawas sebagai jabatan profesional tersendiri.

Penulis :
Aditya Yohan