Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rakornas Zakat Kemenag Perkuat Sinergi Nasional untuk Penanggulangan Kemiskinan Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rakornas Zakat Kemenag Perkuat Sinergi Nasional untuk Penanggulangan Kemiskinan Menuju Indonesia Emas 2045
Foto: Rakornas Zakat Kemenag Perkuat Sinergi Nasional untuk Penanggulangan Kemiskinan Menuju Indonesia Emas 2045(Sumber: ANTARA/HO-Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk memperkuat transformasi kebijakan tata kelola zakat agar pengelolaannya lebih terarah dan berdampak dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.

Trisula Pengelolaan Zakat: Kolaborasi Kemenag, Baznas, dan LAZ

Rakornas diselenggarakan melalui kolaborasi strategis antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai upaya sinergi menuju Indonesia Emas 2045.

"Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokmad.

Ia menjelaskan bahwa peran masing-masing unsur Trisula sudah diatur dalam Undang-Undang Zakat, di mana pemerintah bertanggung jawab atas regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sementara Baznas dan LAZ bertindak sebagai pelaksana penyaluran zakat.

"Pengelolaan zakat mengedepankan dua semangat sekaligus, yaitu menjalankan perintah agama dan memenuhi kewajiban hukum. Bila kedua semangat ini tidak berjalan beriringan, upaya menanggulangi kemiskinan akan mengalami hambatan," tegasnya.

Evaluasi, Integrasi, dan Arah Baru Kebijakan Zakat

Rakornas zakat ini bertujuan memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional, sekaligus menjadi sarana evaluasi capaian dan perencanaan kerja untuk lima tahun ke depan.

"Materi penguatan integritas pengelolaan zakat nasional akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemenag," jelas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.

Rakornas dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh sekitar 1.270 peserta dari seluruh Indonesia.

Peserta luring meliputi jajaran Ditjen Bimas Islam, pimpinan Baznas pusat, Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat dari Kanwil Kemenag Provinsi, serta pimpinan Baznas provinsi.

Sementara peserta daring mencakup pejabat zakat dan wakaf Kemenag kabupaten/kota, pimpinan Baznas kabupaten/kota, dan pengelola LAZ.

Rakornas juga membahas integrasi perencanaan dan pelaksanaan zakat dengan rencana pembangunan nasional lima tahun mendatang.

Pembahasan ini turut melibatkan Kemenko PMK, Setjen Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, dan Baznas.

Kebijakan terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan zakat akan disampaikan oleh BPKP, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Baznas, serta Kemendagri.

"Melalui Rakornas ini, tata kelola zakat dapat semakin kuat dan terarah sehingga memberi dampak nyata dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia," tutup Waryono.

Penulis :
Aditya Yohan