Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemendes Tegaskan Masyarakat Berhak Awasi Dana Desa dan Laporkan Dugaan Penyimpangan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendes Tegaskan Masyarakat Berhak Awasi Dana Desa dan Laporkan Dugaan Penyimpangan
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid di Kantor Kemendes, Jakarta, Senin 19/1/2026 (sumber: Humas Kemendes PDT)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa seluruh masyarakat desa memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan dana desa dan menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan penyelewengan.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga penting dalam tahap pengawasan.

"Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa," ungkapnya dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa.

Masyarakat Bisa Ajukan Pengaduan Melalui Berbagai Kanal Resmi

Kemendes PDT memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal resmi.

Pengaduan dapat diajukan oleh siapa saja tanpa terkecuali, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jalur pengaduan yang tersedia meliputi layanan telepon di nomor 1500040, layanan PPID atau biro hubungan masyarakat, pesan singkat (SMS) di nomor 081288990040, dan aplikasi WhatsApp di nomor 087788990040.

Kanal-kanal tersebut disediakan agar masyarakat dapat dengan mudah dan cepat menyampaikan dugaan penyimpangan dana desa kepada pihak yang berwenang.

Dana Desa Diawasi Secara Berlapis, Termasuk Oleh APIP

Selain pengawasan dari masyarakat, pengelolaan dana desa juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota.

Hasil pengawasan APIP akan dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kemendes PDT menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini agar dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dana Desa 2026 Fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Desa

Sebagai bagian dari pengelolaan dana desa yang transparan dan terarah, Kemendes telah menetapkan delapan fokus utama penggunaan dana desa untuk tahun 2026.

Fokus tersebut di antaranya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta penguatan kapasitas desa dalam menghadapi dampak iklim dan bencana.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Permendes ini merujuk pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2026.

Penulis :
Shila Glorya