
Pantau - Komnas Perempuan menyoroti masih maraknya praktik penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan, khususnya perempuan, di tempat tahanan maupun lokasi serupa yang menyebabkan hilangnya kebebasan, seperti panti sosial dan rumah tangga.
Kasus Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Masih Terjadi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frishka, dalam konferensi pers bertajuk "Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan" yang digelar di Jakarta menjelang peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni.
Komnas Perempuan mencontohkan kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan di Pacitan, Jawa Timur, yang terungkap pada April 2025.
Sondang menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana korban yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban kembali akibat perlakuan kejam dari aparat penegak hukum.
"Korban menjadi korban untuk kedua kalinya, dan ini mencerminkan kegagalan sistem dalam memberikan rasa aman dan keadilan," ungkapnya.
Komnas Perempuan juga mencatat penyiksaan tidak hanya terjadi dalam ruang tahanan formal, tetapi juga di lingkungan rumah, seperti pada pekerja rumah tangga, serta di institusi sosial dan rehabilitasi.
Dalam laporan tahunan Komnas Perempuan, tercatat ada 13 kasus penyiksaan seksual yang dilaporkan pada tahun 2024.
Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, pelecehan verbal, dan kekerasan seksual yang terjadi selama proses penangkapan, penyelidikan, dan penahanan.
Enam Lembaga Negara Perkuat Koalisi untuk Pencegahan
Menanggapi situasi ini, enam lembaga negara membentuk Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang bertujuan menghapus penyiksaan dalam berbagai bentuk.
Enam lembaga tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Koalisi ini menegaskan komitmen negara untuk memperkuat mekanisme pengawasan, perlindungan korban, dan akuntabilitas pelaku dalam semua institusi penegakan hukum dan perawatan sosial.
Sondang menyatakan bahwa penghapusan penyiksaan adalah prasyarat utama bagi sistem keadilan yang adil, manusiawi, dan berkeadaban.
"Kami menyerukan agar setiap kasus yang terungkap ditindaklanjuti secara serius dan menjadi pintu masuk reformasi struktural terhadap sistem penegakan hukum," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan