Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bangunan Restoran Ilegal di Pantai Tanjung Aan Diduga Didanai WNA, ITDC Lakukan Penertiban

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bangunan Restoran Ilegal di Pantai Tanjung Aan Diduga Didanai WNA, ITDC Lakukan Penertiban
Foto: Bangunan Restoran Ilegal di Pantai Tanjung Aan Diduga Didanai WNA, ITDC Lakukan Penertiban(Sumber: ANTARA/Akhyar Rosidi.)

Pantau - Sebagian kecil bangunan restoran dan lapak ilegal di kawasan Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menerima pendanaan dari warga negara asing (WNA), meskipun tidak mengantongi izin resmi.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pihak pengelola untuk menjaga kesesuaian pembangunan dengan rencana induk yang telah ditetapkan.

Indikasi Pendanaan Asing dan Penataan Kawasan

General Manager The Mandalika, Wahyu M Nugroho, menyebutkan bahwa dugaan pendanaan dari WNA terungkap melalui hasil pengawasan langsung di lapangan.

"Bangunan restoran itu tidak memiliki rekomendasi dari ITDC maupun izin resmi dari pemerintah," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan bahwa sebagian besar lapak memang dimiliki oleh warga lokal, tetapi ada restoran yang indikasi pendanaannya berasal dari pihak asing.

Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari penataan dan pengembangan kawasan, khususnya di zona timur Mandalika yang kini tengah disiapkan untuk pembangunan hotel.

Sementara itu, relokasi bagi para pedagang juga akan disiapkan sebagaimana yang telah dilakukan di zona barat, seperti di Bazaar Mandalika.

Wahyu menambahkan bahwa pengembangan kawasan dilakukan secara merata di semua zona.

Zona barat telah dikembangkan dengan hotel dan beach park, zona tengah digunakan untuk sirkuit balap internasional, dan zona timur kini menjadi fokus pembangunan baru.

Jumlah kunjungan wisatawan ke Mandalika yang telah mencapai satu juta orang memperkuat urgensi penataan ini.

Dukungan Kepala Desa dan Status Tanah Negara

Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut, Syukur, menyatakan dukungannya terhadap rencana penataan Pantai Tanjung Aan.

Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan tanah negara dan tidak dimiliki oleh masyarakat.

"Secara aturan, kawasan itu merupakan tanah negara, dan kami meminta warga agar secara sukarela mengosongkan lahan tersebut karena mereka tidak memiliki hak atas lahan," tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, terdapat 92 lapak atau warung ilegal di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Aan.

Sebanyak 30 di antaranya dimiliki oleh pedagang dari Desa Sukadana, sementara sisanya berasal dari desa-desa penyangga di sekitar kawasan Mandalika.

Seluruh pedagang disebut telah mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati bukan milik pribadi.

Penulis :
Ahmad Yusuf