
Pantau - Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Utara memusnahkan 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand di Medan, Sumatera Utara, akibat kandungan larva lalat buah dan lalat jamur yang membahayakan sektor pertanian dan ekonomi lokal.
Pemusnahan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Bea Cukai Sumut, Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.
Ketua Tim Penegak Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumut, Andry Pandu Latansa, menjelaskan bahwa selain alasan ekonomi, tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dari mangga tersebut.
"Buah yang dimusnahkan ini tidak ada yang resmi atau legal, kami juga bekerja sama dengan institusi lainnya dengan membentuk satuan tugas untuk anti penyelundupan untuk melakukan penindakan," ungkapnya.
Mangga ilegal tersebut mengandung larva lalat buah dan lalat jamur yang dikhawatirkan dapat mencemari buah-buahan lokal di wilayah Sumatera Utara, terutama di pasar Medan.
Modus Penyelundupan dan Tindakan Gabungan
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh kapal dari perairan Malaysia dan terdeteksi di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan.
Penemuan dilakukan pada Selasa, 24 Juni, saat kapal yang membawa barang mencurigakan diperiksa dan ditemukan membawa mangga ilegal.
"Modus itu ditutupkan barang lain, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan didapatkan mangga tersebut. Sementara untuk satu nakhoda dan tiga anak buah kapal yang membawa mangga itu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar I Putu Agus Arja, Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara.
Putu menambahkan bahwa ini adalah kali keempat penyelundupan mangga asal Thailand yang diduga masuk melalui perairan Malaysia.
Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Nilai total barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp730 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak sebesar Rp316 juta.
"Pemusnahan itu bertujuan terkait ekonomi, baik yang terdampak terhadap petani mangga lokal yang tidak dapat bersaing harganya dengan mangga impor tersebut," ia mengungkapkan.
Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas pasar dari dampak negatif buah impor ilegal yang tidak melalui prosedur karantina resmi.
- Penulis :
- Shila Glorya