Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Yogyakarta Terapkan Sistem Pembayaran Parkir dengan QRIS di 10 Titik Jalan Utama

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkot Yogyakarta Terapkan Sistem Pembayaran Parkir dengan QRIS di 10 Titik Jalan Utama
Foto: Ilustrasi- Pembayaran parkir di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta dapat dilakukan secara non tunai (sumber: ANTARA/Eka AR)

Pantau - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sepuluh ruas jalan utama sebagai bagian dari upaya digitalisasi transaksi keuangan di wilayah tersebut.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa penggunaan QRIS ini merupakan jawaban atas berbagai keluhan masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak wajar.

"Praktik digitalisasi ini kita terapkan pada semua aspek kehidupan, salah satu yang kita dorong melalui QRIS parkir tepi jalan umum," ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem ini dapat menciptakan mekanisme pembayaran yang lebih transparan dan efisien, sekaligus sebagai bentuk pemberdayaan juru parkir untuk terbiasa dengan sistem yang lebih akuntabel.

"Kita bertahap dimulai dari sejumlah titik, nanti harapannya bisa menyeluruh. Termasuk peningkatan sisi teknis, agar kendala sistem bisa diantisipasi dan ditangani dengan cepat," jelas Hasto.

Tahapan dan Mekanisme Penerapan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa sistem QRIS yang diterapkan bersifat statis, di mana kode QR tidak berubah dan langsung menampilkan tarif sesuai zona parkir masing-masing.

"Setiap penggal jalan yang digunakan untuk parkir sudah ada papan tarif sesuai kawasan. Dengan QRIS ini jadi tidak perlu berdebat lagi, tarif langsung muncul dan sesuai jenis kendaraan," ia mengungkapkan.

Sepuluh lokasi awal penerapan QRIS meliputi Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisutjipto, KH Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati, dan Ngabean.

Untuk tarif parkir di Kawasan 1 atau kawasan premium, sepeda motor dikenakan biaya Rp2.000, sedangkan mobil Rp5.000.

Sementara itu, di Kawasan 2 dan 3, tarif parkir untuk motor sebesar Rp1.000 dan mobil sebesar Rp2.000.

Sosialisasi kepada Juru Parkir

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) juga melakukan sosialisasi kepada para juru parkir.

Sosialisasi ini mencakup pelatihan pola akuntansi dan alur penerimaan uang secara digital, yang nantinya akan diterima secara berkala oleh para juru parkir sebagai bagian dari transparansi dan efisiensi sistem.

Penulis :
Shila Glorya