
Pantau - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sebagai respons atas meningkatnya kecelakaan lalu lintas, termasuk insiden tragis di Tol Cipularang.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyoroti berbagai aspek keselamatan di jalan tol nasional.
Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, menyampaikan bahwa sekitar 75 persen rekomendasi KNKT telah dilaksanakan oleh pengelola jalan tol di bawah pengawasan ketat berbagai pemangku kepentingan.
Fokus pada Keselamatan Infrastruktur dan Pengguna Jalan
Fokus utama evaluasi Komisi V DPR adalah keselamatan pengguna jalan serta kondisi infrastruktur pendukung di beberapa titik rawan kecelakaan.
"Dari tinjauan kami, beberapa titik seperti lajur di Kalibaru dan Gerbang Tol Cipularang menunjukkan adanya kemajuan. Namun, tetap perlu rekonstruksi di beberapa struktur yang mengalami settlement, terutama di jalur L4 yang bergelombang," ungkap Sudjatmiko.
Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam penanganan masalah keselamatan, termasuk pembenahan teknis dan pembaruan teknologi di infrastruktur jalan tol.
Sudjatmiko juga menyoroti kebijakan tiga pilar keselamatan jalan, yakni perbaikan struktur jembatan, pelebaran gerbang tol, dan penataan ulang jalur SPBU agar tidak menimbulkan antrean panjang.
Ia mencontohkan penggunaan material ringan dan teknologi baru pada jembatan dan abutment sebagai langkah maju dalam peningkatan mutu pelayanan jalan tol.
Zero ODOL dan Revisi Regulasi Jadi Perhatian Serius
Isu kendaraan logistik Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi sorotan utama dalam evaluasi ini karena dinilai sebagai penyebab mayoritas kecelakaan di jalan tol.
Sudjatmiko menyatakan bahwa sekitar 70 persen kecelakaan disebabkan oleh kendaraan logistik yang melebihi kapasitas.
"Zero ODOL ini tidak bisa ditunda lagi. Sopir angkutan menyampaikan siap mendukung, namun menuntut solusi atas beban biaya tinggi dan pungutan-pungutan yang mereka alami," ia mengungkapkan.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Polri dalam menyusun regulasi terpadu untuk menanggulangi ODOL secara menyeluruh.
Selain itu, DPR juga berencana membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi online dan digitalisasi pengelolaan jalan.
"Kita harus menomorsatukan keselamatan. Ini tidak bisa ditawar. Pelayanan jalan tol harus meningkat, dan ini tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf