Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian P2MI Gandeng Fatayat NU, Fokus pada Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Perempuan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian P2MI Gandeng Fatayat NU, Fokus pada Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Perempuan
Foto: Kementerian P2MI Gandeng Fatayat NU, Fokus pada Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Perempuan(Sumber: ANTARA/HO-KemenP2MI.)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggandeng Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran perempuan, terutama di sektor domestik.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa mayoritas kasus yang menimpa pekerja migran disebabkan oleh keberangkatan yang tidak prosedural.

"Sebanyak 97 persen kasus terjadi karena mereka berangkat secara ilegal. Karena tidak terdaftar, kita tidak tahu siapa penyalurnya, apa pekerjaannya, di mana alamatnya, seperti apa kontrak kerjanya," jelasnya.

Perempuan Rentan, Perlu Pendampingan dan Edukasi Desa

Karding menyebut bahwa sebagian besar pekerja migran Indonesia bekerja di sektor domestik, dengan 80 persen di antaranya adalah pekerja rumah tangga.

Dari jumlah itu, 63,7 persen merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan hanya sampai SD dan SMP.

"Bisa dibayangkan betapa rawannya posisi mereka," ujar Karding.

Ia melihat Fatayat NU memiliki potensi besar dalam memberikan edukasi di desa-desa mengenai pentingnya migrasi yang aman dan sesuai prosedur.

"Fatayat bisa bantu edukasi masyarakat desa. Kalau perlu, jadi semacam tim pelindungan pekerja migran di desa-desa," sarannya.

Dorong Literasi Keuangan dan Pemberdayaan Keluarga Migran

Karding juga menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi keluarga pekerja migran sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

"Orang yang kaya bukan yang penghasilannya besar, tapi yang bisa mengelola keuangannya dengan baik," katanya.

Ia berharap Fatayat NU dapat mengambil peran strategis dalam menyebarkan literasi keuangan di wilayah kantong migran.

Menurutnya, perlindungan pekerja migran tidak hanya menyangkut aspek hukum dan prosedural, tetapi juga terkait pembangunan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan transformasi sosial.

"Tugas negara adalah melindungi seluruh anak bangsa, baik di dalam maupun luar negeri. Tapi kami tidak bisa kerja sendiri. Perlu dukungan dari banyak pihak, termasuk Fatayat NU," tegas Karding.

Penulis :
Ahmad Yusuf