
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mereplikasi model pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berhasil diterapkan di RW 05 Sunter Agung, Jakarta Utara, ke wilayah lain di Jakarta serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi persoalan sampah dan menargetkan pemilahan sampah di Jakarta Utara dapat rampung pada bulan Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai meninjau langsung RW 05 Sunter Agung pada Sabtu, 28 Juni 2025.
RW 05 Sunter Agung Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah Domestik
RW 05 Sunter Agung berhasil memilah 93,5 persen sampah rumah tangga melalui kolaborasi aktif warga, penerapan teknologi tepat guna, serta dukungan program insentif sosial.
Sebanyak 970 dari 1.037 rumah tangga di wilayah tersebut tercatat aktif dalam pemilahan sampah domestik.
Model pengelolaan di RW 05 mencakup edukasi lingkungan rutin, sistem pengolahan sampah organik, pemanfaatan teknologi skala rumah tangga dan komunitas, serta penerapan skema insentif sosial.
"Inisiatif ini tidak hanya fokus pada pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga secara simultan," ujar Hanif.
KLH melalui BPLH akan mendukung replikasi program ini dengan menyediakan regulasi, pelatihan, peralatan, dan membangun kolaborasi lintas sektor.
Program yang akan direplikasi mencakup Green House Sunter Muara untuk urban farming berbasis kompos organik, Bank Sampah Sunter Muara, teknologi biopond maggot, central maggot, serta penataan sanitasi lingkungan.
Keberhasilan RW 05 tidak lepas dari pendekatan partisipatif warga dan edukasi lingkungan yang konsisten melalui program KUPILAH (Kurangi, Pilah, dan Olah Sampah) yang digalakkan para kader lingkungan.
Inovasi ini telah memberikan dampak signifikan, seperti penurunan volume sampah ke TPA, peningkatan pendapatan warga, penguatan ketahanan pangan keluarga, serta tumbuhnya budaya hidup bersih dan sehat di kawasan perkotaan.
Dukungan terhadap Target Nasional Pengelolaan Sampah dan Emisi Karbon
Program ini mendukung target nasional pengurangan sampah sebesar 52,21 persen pada tahun 2025 dan pengelolaan 100 persen sampah pada tahun 2029 sebagaimana diatur dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas).
Selain itu, pengelolaan sampah juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan pencapaian target net zero emission Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan