
Pantau - Informasi mengenai rencana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi baru yang beredar di media sosial dinyatakan sebagai misinformasi, setelah diklarifikasi oleh pejabat resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Beredar Klaim Pemekaran Lima Provinsi, DPRD Sebut Baru Wacana
Klaim yang beredar menyebut bahwa pemekaran ini digagas oleh DPRD Jawa Barat dan menyebut lima provinsi baru dengan rincian sebagai berikut:
- Provinsi Sunda Pakuan: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.
- Provinsi Sunda Priangan: Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
- Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
- Provinsi Sunda Caruban: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.
- Provinsi Sunda Galuh: Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, membenarkan bahwa wacana tersebut memang ada, namun belum menjadi agenda resmi dan masih sebatas usulan yang akan dibahas lebih lanjut di masa mendatang.
Bappeda: Tidak Pernah Dibahas dalam RPJMD, Informasi Hoaks
Namun, bantahan tegas disampaikan oleh Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa tidak ada pembahasan soal pemekaran lima provinsi dalam dokumen resmi maupun dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 bersama DPRD Jabar.
Dedi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
"Isu tersebut adalah hoaks dan bisa diabaikan karena tidak ada satu pun pembahasan tentang pemekaran menjadi lima provinsi dalam dokumen resmi," ujarnya.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa klaim pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi adalah bentuk misinformasi yang tidak didasarkan pada dokumen atau keputusan resmi pemerintah daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf