Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Jakarta Mediasi Pengurus Vihara dan Warga Cengkareng Barat Terkait Ketertiban Umum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD DKI Jakarta Mediasi Pengurus Vihara dan Warga Cengkareng Barat Terkait Ketertiban Umum
Foto: DPRD DKI Jakarta Mediasi Pengurus Vihara dan Warga Cengkareng Barat Terkait Ketertiban Umum(Sumber: ANTARA/Khaerul Izan/aa.)

Pantau - Komisi A DPRD DKI Jakarta memediasi pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati dengan warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat menyusul adanya dugaan gangguan ketertiban umum yang dikeluhkan warga setempat.

Permasalahan Disebabkan Kurangnya Komunikasi, Bukan Intoleransi

Mediasi dilakukan untuk mencari solusi damai atas persoalan yang telah berlangsung sejak Juli 2024, ketika warga merasa tidak nyaman karena jalan umum digunakan untuk kegiatan ibadah jemaat Vihara.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak berkaitan dengan isu intoleransi, melainkan murni akibat kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak.

"Saya pikir permasalahan ini permasalahan yang ringan. Apabila kita melakukan koordinasi yang baik, silaturahmi yang baik, maka akan selesai," ungkapnya.

Komisi A DPRD DKI berupaya memberikan jalan tengah dengan memfasilitasi dialog dan mempertemukan kedua pihak agar terjalin kembali hubungan yang harmonis.

Jemaat Tetap Diperbolehkan Beribadah, Asal Patuhi Ketentuan Ketertiban

DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi jemaat Vihara untuk melaksanakan ibadah.

Namun, jemaat diimbau agar seluruh kegiatan ibadah dilakukan di dalam ruangan Vihara, guna menghindari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

"Kalau yang namanya sudah mengganggu maka ada aturan yang mengatur. Di sini kita pertemukan supaya terjadi silaturahmi, terjadi kompromi yang baik. Sehingga bisa dijalankan kembali," ujar Inggard.

Ia juga menekankan pentingnya saling menghormati antara warga pendatang dan warga lama di lingkungan tersebut.

"Sebagai warga negara, kita harus taat pada aturan. Karena peraturan dibuat berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," tambahnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf