Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dampak Positif Revisi Permendag 8/2024 Terhadap Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Dinilai Signifikan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dampak Positif Revisi Permendag 8/2024 Terhadap Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Dinilai Signifikan
Foto: Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (kanan) dalam rilis indeks kepercayaan industri (IKI) bulan Juni di Jakarta (sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memberikan dampak positif terhadap industri tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi dalam negeri, khususnya dalam hal peningkatan pesanan.

Revisi Aturan Dorong Peningkatan Pesanan Industri TPT

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa dampak paling signifikan dari revisi tersebut terlihat pada variabel pesanan.

"Terutama pada variabel pesanan, karena revisi permendag tersebut menurut kami sudah menentukan data supply-demand produk tekstil, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi," ungkapnya.

Dalam aturan baru ini, pemerintah mulai menghitung dan membatasi kebutuhan serta permintaan melalui mekanisme larangan dan/atau pembatasan (lartas).

"Jadi kalau misalkan data supply demand-nya itu kebutuhannya 100, produksi dalam negeri bisa 70, nah 30 itu yang dilartaskan. Dan kalau itu dilartaskan artinya impor nanti akan bisa dikendalikan. Karena dikendalikan lewat lartas maka pesanan pada komponen pesanan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri akan meningkat setelah kebijakan itu diberlakukan," ia menjelaskan.

Kemenperin Apresiasi Revisi, Deregulasi Tidak Pengaruhi Penerimaan Negara

Kemenperin juga menyampaikan apresiasi kepada kementerian/lembaga yang telah merevisi aturan tersebut.

"Kami mengapresiasi revisi Permendag 8/2024, terutama pada permendag yang mengatur tentang TPT, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi," ujar Febri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa deregulasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas tidak akan berdampak terhadap penerimaan negara.

Deregulasi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perizinan terhadap 482 jenis barang dari 10 komoditas utama.

Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa tarif bea masuk tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.

Penulis :
Shila Glorya