
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya pembaruan regulasi sebagai solusi fundamental dalam menghadapi persoalan narkotika di Indonesia, terutama melalui revisi Undang-Undang Narkotika yang ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.
Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN, Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto, menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali di Kantor Pusat BNN, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
"Saat ini, BNN sedang menyusun revisi UU Narkotika yang harus rampung sebelum akhir 2025 agar tidak terjadi benturan dengan KUHP baru," ungkapnya.
Ancaman Jalur Laut dan Tantangan Pengawasan
Agus menyoroti bahwa kondisi geografis Indonesia yang luas dengan garis pantai panjang menjadikan wilayah perairan seperti Selat Malaka, Selat Karimata, pesisir timur Sumatera, serta Kalimantan barat dan utara sebagai titik rawan penyelundupan narkotika.
Ia menyebut keterbatasan sarana pengawasan laut, terutama kapal patroli, menjadi kendala besar dalam penindakan penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Untuk itu, menurutnya, sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan.
"Senjata paling ampuh melawan kejahatan adalah kerja sama," tegas Agus.
BNN juga tengah menantikan pembaruan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai dasar penguatan koordinasi lintas sektor.
Mahasiswa Hukum Undiksha Dalami Praktik Penegakan Narkotika
Sebanyak 200 mahasiswa Fakultas Hukum Undiksha Bali mengikuti kunjungan belajar tersebut sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
Kegiatan itu bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai praktik penegakan hukum pidana khusus di bidang narkotika.
Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha, Made Sugi Hartono, menyatakan pentingnya wawasan lapangan bagi mahasiswa untuk memahami tantangan dalam pelaksanaan hukum secara konkret.
Selama dua jam kunjungan, para mahasiswa mendapatkan paparan dari Deputi Hukker BNN mengenai aspek hukum, kelembagaan, serta upaya nasional dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
- Penulis :
- Aditya Yohan