
Pantau.com - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Anggo Rudi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet di SKPD lingkungan pemerintah kota itu.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Leo Jimmy mengatakan, bahwa Kepala Disparpora Kota Pangkalpinang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi proyek jaringan internet.
"Anggo Rudi dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi jaringan internet milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2014," katanya di Pangkalpinang, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Pengakuan Korban Perkosaan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Dipecat hingga Percobaan Bunuh Diri
Menurut dia, pemanggilan terhadap Anggo Rudi untuk melengkapi penyelidikan terhadap dugaan korupsi kasus yang sudah dilakukan sejak beberapa minggu yang lalu.
"Saat ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik pidsus, biarkan penyidik bekerja dahulu. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait," katanya.
Baca juga: Kasus Zumi Zola Berlanjut: 13 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pimpinan DPRD Jambi
Ia mengatakan bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perhubungan, Telekomunikasi, dan Informatika yang saat itu dipimpin Anggo Rudi mendapat kucuran dana bantuan sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari dana bantuan Rp4 miliar tersebut, sebesar Rp2,2 miliar untuk pembangunan proyek jaringan internet di lingkungan SKPD Kota Pangkalpinang. Namun, hingga saat ini proyek jaringan internet tersebut tidak jelas manfaat dan keberadaannya," katanya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi