Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Peserta PBI di Mataram Dinonaktifkan, Dinsos Jelaskan Prosedur dan Syarat Pengajuan Ulang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ribuan Peserta PBI di Mataram Dinonaktifkan, Dinsos Jelaskan Prosedur dan Syarat Pengajuan Ulang
Foto: Ribuan Peserta PBI di Mataram Dinonaktifkan, Dinsos Jelaskan Prosedur dan Syarat Pengajuan Ulang(Sumber: Kota Mataram Lalu Samsul Adnan. ANTARA/Nirkomala.)

Pantau - Sebanyak 7.325 peserta program bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi dinonaktifkan berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial RI.

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemadanan data dan pemulihan kepesertaan PBI JKN yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelum kebijakan ini berlaku, jumlah total peserta PBI JKN di Mataram tercatat sebanyak 145.498 jiwa.

Setelah penyesuaian, jumlah peserta menyusut menjadi 138.173 jiwa.

Pemutakhiran Data Berdasarkan Desil Ekonomi

Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan pencocokan dengan data kependudukan.

Data DTSN yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori kesejahteraan, yang disebut desil.

Desil 1 hingga 5 dikategorikan sebagai warga kurang mampu, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.

Sementara desil 6 hingga 10 dianggap memiliki kemampuan ekonomi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, maupun PBI JKN.

Mekanisme Pengajuan Ulang Kepesertaan

Warga yang merasa berhak dan ingin kembali menjadi peserta PBI dapat mengajukan ulang dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Pengajuan ulang memerlukan asesmen dari Dinas Sosial, hasil musyawarah lingkungan dan kelurahan, serta surat pertanggungjawaban mutlak dari lurah setempat.

Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.

Dinas Sosial Kota Mataram menegaskan bahwa mereka hanya bertugas mengusulkan, bukan memutuskan diterima atau tidaknya pengajuan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler