Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR RI Tunda Penetapan Wakil Ketua DK LPS Demi Penetapan Bersamaan Tujuh Anggota

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi XI DPR RI Tunda Penetapan Wakil Ketua DK LPS Demi Penetapan Bersamaan Tujuh Anggota
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat dijumpai media usai Rapat Internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Komisi XI DPR RI resmi menunda penetapan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 karena menunggu kelengkapan tiga calon anggota lainnya yang belum diusulkan.

Penundaan ini disampaikan dalam Rapat Internal Komisi XI DPR RI usai uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon Wakil Ketua DK LPS yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Kalau kita sekarang menetapkan (Wakil Ketua DK LPS), sementara tiga lainnya belum, maka mereka (LPS) tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka, penetapan yang 1 orang ini (Wakil Ketua DK LPS) kita tunda sampai kemudian yang 3 orang kita pilih secepatnya," ungkap salah satu anggota Komisi XI DPR RI.

Latar Belakang Penundaan dan Proses Seleksi

Penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa jumlah anggota DK LPS adalah tujuh orang.

Tujuh anggota tersebut terdiri dari satu perwakilan Kementerian Keuangan, satu perwakilan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), satu perwakilan dari Bank Indonesia (BI), dan empat orang lainnya dari dalam dan/atau luar LPS yang ditetapkan melalui proses fit and proper test di DPR.

"Empat orang melalui proses (fit and proper test dan ditetapkan) di DPR. Empat orang itu, yang tadi saya sampaikan, itu harus melalui proses penetapan di internal mereka (seleksi oleh panitia seleksi terlebih dahulu sebelum nama calon diserahkan ke Presiden dan DPR)," ujar salah satu anggota Komisi XI.

Saat ini, posisi Anggota DK LPS Ex-Officio telah terisi oleh Luky Alfirman dari Kementerian Keuangan, Aida S Budiman dari Bank Indonesia, dan Dian Ediana Rae dari OJK.

Sedangkan dua Anggota DK LPS non-Ex-Officio saat ini adalah Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua DK LPS dan Didik Madiyono sebagai Anggota DK Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Keduanya akan segera memasuki masa purnatugas.

Panitia Seleksi dan Jadwal Pengisian

Pemerintah melalui Menteri Keuangan akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi tiga posisi yang kosong tersebut.

"Tadi saya mendapatkan mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk segera membentuk pansel untuk 3 orang sekaligus. Karena 3 orang berikutnya ini harus segera, supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner," jelas salah satu anggota Komisi XI.

Sebelumnya, pansel yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan lima calon Wakil Ketua DK LPS, yang kemudian dikerucutkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menjadi dua nama: Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.

Kedua calon tersebut telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada 2 Juli 2025, namun penetapan resminya ditunda hingga seluruh calon anggota DK LPS dapat diproses dan ditetapkan secara bersamaan oleh Komisi XI DPR RI.

Penulis :
Arian Mesa