
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan alasan masih tingginya angka kematian petugas penyelenggara pemilu pada tahun politik 2024.
Komnas HAM mencatat, sepanjang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, terdapat 181 petugas penyelenggara yang meninggal dunia.
"Dalam rekomendasi Komnas HAM, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan sepanjang 2024, baik pada pilkada maupun pemilu, kami masih menemukan praktik di mana kematian petugas masih cukup tinggi," ungkap Komnas HAM dalam keterangan resminya.
Meskipun jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mencatat 894 petugas meninggal, Komnas HAM menilai angka tersebut tetap mengkhawatirkan dan menuntut perhatian serius dari negara.
Komnas HAM Minta Standar Keselamatan Kerja Diperketat
Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menerapkan standar keselamatan kerja yang lebih ketat bagi petugas pemilu.
Hal ini mencakup kewajiban pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum bertugas serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para penyelenggara pemilu.
Rekomendasi ini telah disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah dan DPR pada Januari 2025.
"Salah satu rekomendasi Komnas HAM mendorong tata kelola pemilu yang ramah HAM, dan pemisahan pemilu nasional dan daerah itu adalah salah satu rekomendasi yang memang kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR," ia mengungkapkan.
Soroti Diskriminasi Pemilih Rentan dan Apresiasi dari Pemerintah
Dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang bertajuk "Menyuarakan Keadilan dan HAM di Tahun Politik", lembaga ini juga menyoroti adanya diskriminasi terhadap pemilih dari kelompok rentan.
Diskriminasi ini terjadi dalam bentuk kendala pendataan, akses informasi, serta fasilitas pemungutan suara yang tidak ramah disabilitas maupun kelompok marjinal lainnya.
"Kami merekomendasikan penguatan regulasi dan pelatihan sensitif HAM bagi penyelenggara pemilu agar hak pilih warga negara benar-benar dijamin secara setara," ungkap Komnas HAM.
Menanggapi laporan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasinya.
"Kami respect (menghormati), kami terima, apa yang dikritik itu hal yang harus kami perbaiki, kami sempurnakan," ujarnya.
MK Putuskan Pemisahan Jadwal Pemilu
Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD serta pemilihan kepala daerah harus digelar dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kembali kasus Pemilu 2019 yang menyebabkan banyak petugas jatuh sakit dan meninggal dunia akibat beban teknis yang berat dan waktu rekapitulasi yang terbatas.
Komnas HAM berharap putusan ini menjadi titik tolak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pemilu nasional ke depan.
- Penulis :
- Shila Glorya