Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Direktur PT BCM Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal dari Sorong, Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Direktur PT BCM Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal dari Sorong, Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Direktur PT BCM Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal dari Sorong, Terancam 15 Tahun Penjara(Sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menetapkan Direktur PT BCM berinisial FW sebagai tersangka dalam kasus distribusi hasil hutan tanpa dokumen sah dari wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Kayu Merbau Diamankan, Dua Alat Bukti Lengkap

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi penindakan oleh Tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat sebanyak 938 batang kayu jenis merbau dengan volume 43,5166 meter kubik dari mobil kontainer.

Petugas segera menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan kayu, dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen legalitas kayu.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen tertulis.

Gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025 dengan dihadiri penyidik Gakkum, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.

FW kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap pihak Gakkum Kemenhut.

Ancaman 15 Tahun Penjara, Kemenhut Tegaskan Komitmen

FW dijerat dengan pasal terkait distribusi hasil hutan tanpa dokumen sah, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

"Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan," ujar perwakilan Gakkum.

Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

Menurut Gakkum, pelaporan masyarakat sangat penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan tegas dalam perlindungan lingkungan.

Penulis :
Aditya Yohan