
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan bahwa regulasi yang berlebihan atau hyper regulation menjadi tantangan utama dalam penataan keamanan laut nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, mengungkapkan bahwa pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan komplikasi di lapangan.
Dalam Forum Diskusi Grup (FGD) bertema “Penguatan Sistem Keamanan Laut Indonesia” yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025, Nofli menyampaikan bahwa kondisi ini menyebabkan pemeriksaan ulang kapal yang tidak perlu dan menambah beban biaya bagi para pengguna laut.
"Hal ini yang mendorong Komisi I DPR dan Menko Kumham Imipas serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyepakati perlu adanya penguatan sistem keamanan laut melalui RUU tentang Keamanan Laut, menetapkan satu institusi sebagai coast guard, dan memasukkan RUU tersebut dalam Daftar Prolegnas 2025–2029," ungkapnya.
FGD Jadi Ruang Sinergi dan Evaluasi Regulasi
Nofli juga menyampaikan dukungan serta apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut sebagai forum yang penting untuk mendiskusikan langkah-langkah perbaikan sistem keamanan laut Indonesia.
Menurutnya, tujuan jangka panjang dari diskusi ini adalah menciptakan sistem yang sinergis, optimal, efektif, efisien, dan mampu menjamin keselamatan serta keamanan pengguna laut.
FGD ini diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sebuah organisasi baru yang fokus pada sistem keamanan laut nasional.
CEO IOJI, Mas Achmad Santos, menyampaikan bahwa Indonesia telah berjuang melakukan reformasi terhadap regulasi kelautan selama kurang lebih 10 tahun terakhir.
"Untuk itu, perlu dilakukan penguatan sistem keamanan laut di Indonesia," ia mengungkapkan.
Hadirkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Dalam diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber dari lintas sektor yang menyampaikan materi, antara lain Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses Terhadap Keadilan IOJI, Andreas Aditya Salim, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam periode 2020–2024, Sugeng Purnomo.
Selain itu, turut hadir Asisten Deputi Bidang Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polkam, Parwito, serta Peneliti Madya BRIN, Emilia Yustiningrum.
Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Erik Armundito, dan Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Yessi Arnaz Ferari, juga turut memberikan pandangan mereka dalam diskusi tersebut.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN Kemenkum, Septyarto Priandono, dan Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan DJPP Kemenkum, Aisyah Lailiyah, turut menjadi bagian dari forum.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Kemenko Kumham Imipas, Fiqi Nana Kania, melengkapi jajaran pembicara dalam diskusi yang membahas pembenahan regulasi laut secara komprehensif tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya